Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tangkap Tersangka yang Menghalangi Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Nurhadi di Malang

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomilango mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (9/1/2021) malam kemarin di Malang Jawa Timur. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tangkap Tersangka yang Menghalangi Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Nurhadi di Malang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka penghalangan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan oknum mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bernama Ferdy Yuman.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomilango mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (9/1/2021) malam kemarin di Malang Jawa Timur. 

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman)," kata Nawawi kepada wartawan pada Minggu (10/1/2021).

Nawawi mengatakan Ferdy ditangkap karena sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan

Ferdy diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dan kawan-kawan," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan penangkapan Ferdy adalah peringatan bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa. 

BERITA REKOMENDASI

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas