Nyawa Lansia Selamat Setelah Lima Jam Tertimbun Longsor di Sumedang, Danramil Ditemukan Tewas
Lansia bernama Ukar yang berusia 80 tahun itu ditemukan petugas gabungan dalam keadaan masih hidup.
Editor: Choirul Arifin
Sejumlah rumah bahkan masih tertimbun oleh material longsor tesebut.
Asep (40), warga sekitar, menceritakan detik-detik peristiwa longsor yang terjadi pada pukul 16.00 WIB. Dia mengatakan, ketika itu cuaca sedang hujan deras.
Tiba-tiba, longsor pun menerjang belasan rumah. Warga mendengar suara gemuruh yang cukup keras.
"Saat itu warga yang berada di lokasi berlarian keluar kompleks," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, sebagian warga sedang berada di dalam rumah.
Dari sejumlah warga itu, ada sebagian yang berhasil menyelamatkan diri, ada juga yang langsung terjebak hingga tertimbun.
"Wilayah terjadinya longsor memang bertepatan di lereng terbing, dan itu merupakan kompleks perumahan yang sudah banyak dihuni banyak warga," ujar Asep.
Menurut Asep, longsoran yang pertama menimpa kompleks yang baru saja dibangun. Material longsoran terus merambah ke lokasi yang ada di bawahnya.
"Yang miris lagi ada satu keluarga yang tertimbun dan sampai saat ini belum ditemukan," katanya.
Polri akan mencari dan menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan pidana di balik peristiwa itu. Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan pidana merupakan latar belakang terjadinya tindak pidana.
Latar belakang itu, bisa karena kesengajaan atau disebut (dolus) dan kealpaan atau kelalaian (culpa).
Dalam kealpaan, diartikan sebagai situasi dimana seseorang harusnya melakukan tindakan penghati-hatian namun tidak melakukannya.
Dalam kelalaian, pihak tertentu dapat memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat atas perbuatannya.
"Iya, (akan cari perbuatan pidananya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dihubungi via ponselnya.