Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan Dibuka Besok, Berikut Syarat-syaratnya

Penerimaan calon perwira Prajurit Karier TNI khusus tenaga kesehatan, dibuka mulai besok, 12 Januari hingga 26 Februari 2021, berikut persyaratannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan Dibuka Besok, Berikut Syarat-syaratnya
rekrutmen-tni.mil.id
Penerimaan calon perwira Prajurit Karier TNI khusus tenaga kesehatan, dibuka mulai besok, 12 Januari hingga 26 Februari 2021, berikut persyaratannya. 

c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :

a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

BERITA TERKAIT

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas