KPK Cecar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Soal Barang Bukti yang Disita
KPK mencecar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto seputar barang bukti yang disita lembaga antirasuah dari Nanang saat proses penyidikan berlangsung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto seputar barang bukti yang disita lembaga antirasuah dari Nanang saat proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan ini merupakan rangakaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: KPK Panggil Ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Saksi Kasus Izin Ekspor Benih Lobster
Ali mengatakan bahwa Nanang sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu (13/1/2021) mendatang.
Namun, ia tetap memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Nanang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Edhy Prabowo
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang juga menyeret Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 dan Syahroni (SY) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah dan Syahroni diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Baca juga: KPK Geledah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas BPKAD Kota Batu
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.