Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta

Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita dari keluarga miskin dan rentan Senilai Rp 3 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: Cek Bantuan Sosial PKH 2021 Bulan Januari 2021, Klik Link Berikut Ini

Baca juga: Akses https://dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK hingga Nomor KIS

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Ilustrasi Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta. (Tribunnews.com)

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

BERITA TERKAIT

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021, Akses www.pln.co.id, Chat WA atau via PLN Mobile

Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas