Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis Besok

Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaa

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis Besok
Tribunnews/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaan, Kamis (14/1/2021) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dua berkas kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaaan yakni barang bukti dan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi Dengan JPU Untuk Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

"Namun jika belum lengkap, akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.

Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Habib Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab,sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda.

Yakni kasus penghasutan dalam kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga kasus itu sudah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tiga kasus itu secara terpisah dilakukan penyidikan. Jadi kasus ini ditarik dan penyidikannya masing-masing, pemberkasannya pun masing-masing," kata Ramadhan.

Menurutnya ketiga kasus tersebut sudah masuk dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ujarnya.

Upaya praperadilan ditolak

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas