Berkas Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis Besok
Berkas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilimpah ke Kejaksaa
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kamis Besok Berkas Kasus Kerumunan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Habib Rizieq Segera Hadapi Persidangan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.