Buronan Pembobol Kas BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung, Maria Lumowa mendatangi langsung persidangan ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/1/2021).
Mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung, Maria Lumowa mendatangi langsung persidangan ini.
Saat ini, majelis hakim tengah menskors jalannya persidangan.
Diwartakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria berserta barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020.
"Bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML (Pauline Maria Lumowa)," tutur Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2021).
Nirwan menjelaskan, Maria disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.
Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa serta Adrian Waworuntu.
Baca juga: Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan
Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.
Maria Lumowa buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Maria dibawa pulang oleh tim Kementerian Hukum dan HAM menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Pesawat ini tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta pada 9 Juli 2020. Dia diekstradisi dari Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (8/7/2020).
Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai ketahui berada di Belanda pada 2009. Maria Lumowa diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, Negeri Kincir Angin itu menolak dan menawarkan agar Maria disidangkan di sana, karena rupanya Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.