John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, pesan penting John Kei untuk 24 kuasa hukumnya tersebut dilontarkan sebelum sidang perdananya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Mengenai isi pesan khusus John Kei untuk 24 kuasa hukumnya disampaikan Anton Sudanto selaku Kuasa Hukum John Kei.
"Iya ada satu pesan John Kei kepada kami. Beliau mengaku tidak menyangka penagihan hutang terhadap Nus Kei berakhir seperti ini," kata Anton ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Pengacara Bantah John Kei Terlibat Penyerangan Terhadap Nus Kei: Dia Sdah Tobat dan Hijrah
Anton menjelaskan, kliennya tak mengakui adanya perbuatan penyerangan serta upaya pembunuhan terhadap Nus Kei.
Sebab, menurut Anton, John Kei pun sudah menyerahkan kasus utang piutangnya ke kuasa hukumnya Deni Kei.
Sehingga John Kei tidak mengetahui terkait penyerangan tersebut.
Bahkan saat hari penyerangan Minggu (21/6/2020) John Kei sedang beribadah di gereja.
"Jadi perbuatan menagih ada, perbuatan hukum antara Nus Kei dan John Kei ada, tapi itu bukan perbuatan pidana," paparnya.
Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi
Maka dari itu kuasa hukum menolak keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Utamanya di tiga pasal, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
"Terkait Pasal 338 KUHP klien kami disebut membunuh. Padahal klien kami tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.
Sementara untuk Pasal 340 KUHP, Anton juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk menyerang dan membunuh Nus Kei.
Baca juga: John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
Menurut Anton, tidak ada bukti di handphone yang memuat perintah pembunuhan seperti yang dituduhkan JPU.