John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan untuk kepemilikan senjata, menurut Anton senjata itu merupakan senjata yang tidak aktif dipakai John Kei.
Karena barang bukti yang disita ialah senjata tajam tradisional yang menjadi pajangan di rumah John Kei.
Senjata itu merupakan senjata warisan dari nenek moyang John Kei yang sudah menjadi pajangan.
Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.
John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.
Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.
Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.