Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana

John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang itu kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam.

Kejadian itu berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan berawal dari perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei.

Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp 1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Isi Pesan Khusus John Kei untuk 24 Kuasa Hukumnya Sebelum Sidang Dimulai di PN Jakarta Barat

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas