Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana

John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in John Kei Sempat Beri Pesan Kepada Kuasa Hukumnya Sebelum Jalani Sidang Perdana
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei sempat memberikan pesan kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui, pesan penting John Kei untuk 24 kuasa hukumnya tersebut dilontarkan sebelum sidang perdananya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Mengenai isi pesan khusus John Kei untuk 24 kuasa hukumnya disampaikan Anton Sudanto selaku Kuasa Hukum John Kei.

"Iya ada satu pesan John Kei kepada kami. Beliau mengaku tidak menyangka penagihan hutang terhadap Nus Kei berakhir seperti ini," kata Anton ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pengacara Bantah John Kei Terlibat Penyerangan Terhadap Nus Kei: Dia Sdah Tobat dan Hijrah

Anton menjelaskan, kliennya tak mengakui adanya perbuatan penyerangan serta upaya pembunuhan terhadap Nus Kei.

Sebab, menurut Anton, John Kei pun sudah menyerahkan kasus utang piutangnya ke kuasa hukumnya Deni Kei.

Sehingga John Kei tidak mengetahui terkait penyerangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan saat hari penyerangan Minggu (21/6/2020) John Kei sedang beribadah di gereja.

"Jadi perbuatan menagih ada, perbuatan hukum antara Nus Kei dan John Kei ada, tapi itu bukan perbuatan pidana," paparnya.

Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi

Maka dari itu kuasa hukum menolak keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Utamanya di tiga pasal, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Terkait Pasal 338 KUHP klien kami disebut membunuh. Padahal klien kami tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.

Sementara untuk Pasal 340 KUHP, Anton juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk menyerang dan membunuh Nus Kei.

Baca juga: John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Menurut Anton, tidak ada bukti di handphone yang memuat perintah pembunuhan seperti yang dituduhkan JPU.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata, menurut Anton senjata itu merupakan senjata yang tidak aktif dipakai John Kei.

Karena barang bukti yang disita ialah senjata tajam tradisional yang menjadi pajangan di rumah John Kei.

Senjata itu merupakan senjata warisan dari nenek moyang John Kei yang sudah menjadi pajangan.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

John Kei didakwa atas pasal pembunuhan berencana.

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (13/1/2021).

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021)
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) (Warta Kota)

Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp 10 juta ke anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang itu kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi. Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut.

Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam.

Kejadian itu berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan berawal dari perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei.

Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp 1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Isi Pesan Khusus John Kei untuk 24 Kuasa Hukumnya Sebelum Sidang Dimulai di PN Jakarta Barat

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas