Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan alasan ditundanya persidangan lantaran Rezky terkonfirmasi positif virus Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Harusnya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar pada Rabu (13/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengungkapkan alasan ditundanya persidangan lantaran Rezky terkonfirmasi positif virus Covid-19.
Rezky terdeteksi setelah dilakukan swab test PCR.
Baca juga: KPK Minta Istri Nurhadi Jangan Mangkir Lagi Jalani Pemeriksaan
"Persidangan sementara ditunda seminggu, terdakwa (Rezky) terkofirmasi positif," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Saat ini, lanjut Takdir, Rezky menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran.
Takdir mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi pemulihan Rezky.
"Kami akan terus memantau kondisi pemulihannya selama diisolasi di Wisma Atlet," kata Takdir.
Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan
Sebagaimana diketahui lima tahanan KPK kembali didapati terpapar Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kelima tahanan dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada Rabu (13/1/2021) siang.
Ali mengatakan swab test dilakukan terhadap 10 orang tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Senin (11/1/2021) lalu.
Hasilnya didapati lima orang tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Selama di Wisma Atlet, tetap dilakukan penjagaan dari tim pengawal tahanan KPK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya.