Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan alasan ditundanya persidangan lantaran Rezky terkonfirmasi positif virus Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Riesky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Harusnya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar pada Rabu (13/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengungkapkan alasan ditundanya persidangan lantaran Rezky terkonfirmasi positif virus Covid-19.

Rezky terdeteksi setelah dilakukan swab test PCR.

Baca juga: KPK Minta Istri Nurhadi Jangan Mangkir Lagi Jalani Pemeriksaan

"Persidangan sementara ditunda seminggu, terdakwa (Rezky) terkofirmasi positif," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Saat ini, lanjut Takdir, Rezky menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran.

Berita Rekomendasi

Takdir mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi pemulihan Rezky.

"Kami akan terus memantau kondisi pemulihannya selama diisolasi di Wisma Atlet," kata Takdir.

Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan

Sebagaimana diketahui lima tahanan KPK kembali didapati terpapar Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kelima tahanan dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada Rabu (13/1/2021) siang.

Ali mengatakan swab test dilakukan terhadap 10 orang tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Senin (11/1/2021) lalu.

Hasilnya didapati lima orang tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Selama di Wisma Atlet, tetap dilakukan penjagaan dari tim pengawal tahanan KPK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Ali menjelaskan, KPK menugaskan dua tim terdiri atas 12 personel pengawal tahanan KPK yang juga dibantu dari anggota kepolisian.

Baca juga: Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Ditunda karena Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19

Mereka bergantian setiap 8 jam sekali dimana masing-masing ada 2 orang pengawal tahanan.

"Ada ruangan khusus di sana untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan tim di Wisma Atlet," katanya.

Sebelumnya, sedikitnya 14 orang tahanan KPK teridentifikasi positif Covid-19.

Hasil deteksi tersebut didapatkan usai swab test PCR yang dilakukan pada Kamis (7/1/2021) lalu terhadap para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai.

Lanjutnya, upaya pencegahan penyebaran juga dilakukan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala ke seluruh ruang kerja pimpinan, dewas pengawas, pegawai, dan rutan KPK.

Penyemprotan desinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat.

Setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Adapun dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas