Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Caranya

Daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id. Ketahui syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akses www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Caranya
prakerja.go.id
Daftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id. Berikut syarat dan caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.

Bagi yang belum mendaftar Kartu Prakerja di tahun 2020 tidak perlu khawatir.

Pasalnya, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021 yang dibuka dengan pendaftaran gelombang 12.

Namun, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun 2021.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Daftar Siswa Penerima PIP, Ini Cara Pencairan Bantuan untuk SD-SMA

Mengenai kelanjutan program Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan bahwa pada tahun ini akan kembali dibuka.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Namun, pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas