Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Djoko Tjandra menegaskan manifes Djoko Tjandra yang tercatat di manifes Garuda Pontianak-Jakarta adalah bukan dirinya.

"Di sini saya melihat bahwa nama Djoko Tjandra, ya boleh dikata mirip, tapi sebenarnya tidak mirip, kenapa? Karena Anda tidak memperhatikan nama jelasnya saya. Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipengggal jadi dua, dari tiga," kata Djoko.

"Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini, itu sama sekali tidak mirip," tambahnya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas