Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Bakal Meneliti 3 Berkas Perkara Terkait Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Kapuspenkum mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai 3 berkas perkara tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung RI Bakal Meneliti 3 Berkas Perkara Terkait Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima 3 berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai 3 berkas perkara tersebut.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Buronan Pembuatan Surat Palsu Rp 38 miliar Ditangkap Kejagung RI

Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP.

Baca juga: Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab Cs terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Megamendung dan Pertamburan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq. Namun, kata dia, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dalam kedua kasus tersebut.

"Petamburan 6 tersangka dalam 1 berkas perkara, Megamendung 1 tersangka dalam 1 berkas perkara," tukasnya.

Diketahui, Polri menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Habib Rizieq, tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.

Kemudian, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Habib Idrus.

Sementara itu, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas