Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI: Ada Baku Tembak dan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penyerahan berkas temuan itu diberikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama seluruh komisioner.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI: Ada Baku Tembak dan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik 

"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."

"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," kata Ahmad.

FPI Tak Puas

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum enam anggota laskar FPI tidak puas dengan temuan Komnas HAM.

Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.

Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak-menembak."

Berita Rekomendasi

"Yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.

Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber."

"Juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas