Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Pertanyakan Pasal yang Dilanggar Ketua KPU Arief Budiman Hingga Diberhentikan

Guspardi Gaus mempertanyakan keputusan yang diambil DKPP dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman dari jabatannya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PAN Pertanyakan Pasal yang Dilanggar Ketua KPU Arief Budiman Hingga Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pantauan lapangan menunjukkan tingginya tingkat kesadaran (awareness) masyarakat soal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 meningkat. Pihaknya pun berharap kerja sama dari berbagai pihak untuk menegakkan aturan protokol kesehatan diperkuat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas