Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM telah menyerahkan laporan soal tewasnya enam anggota laskar FPI kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/1/2021) hari ini.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Serahkan Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM telah menyerahkan laporan soal tewasnya enam anggota laskar FPI kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/1/2021) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku telah menyerahkan laporan soal dugaan tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan setebal lebih dari 1.006 halaman itu ia serahkan pada Kamis (14/1/2021) hari ini sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam laporannya itu, ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.

Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tewasnya Laskar FPI kepada Jokowi

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.

"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."

"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Ahmad, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Tangkap Layar Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.

"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.

Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.

Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kematian 4 Laskar FPI

Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.

"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."

"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas