Serahkan Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM telah menyerahkan laporan soal tewasnya enam anggota laskar FPI kepada Presiden Jokowi pada Kamis (14/1/2021) hari ini.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," kata Ahmad.
Kuasa Hukum FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum enam anggota laskar FPI tidak puas dengan temuan Komnas HAM.
Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.
Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak-menembak."
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Ranah Pidana, Keluarga Laskar FPI Ingin Dibawa ke Pengadilan HAM
"Yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.
Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.
"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber."
"Juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com.
"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.
Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.
Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.