Sejumlah Tim Evakuasi Sriwijaya Air Reaktif Covid-19, Basarnas Pastikan Petugas di Lapangan Sehat
Basarnas memastikan tim evakuasi Sriwijaya Air yang berada di lapangan sehat setelah sejumlah petugas dinyatakan reaktif Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Kendati demikian, mereka yang bertugas di lapangan telah dilakukan pengecekan sebelum naik kapal.
Baca juga: Hari Ini Kepala Basarnas Akan Umumkan Status Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182
Untuk itu, Rasman memastikan petugas yang berada di lapangan sudah benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.
"Di lapangan itu benar-benar orang yang sehat. Sama, di sini juga (diperketat). Makanya saya setiap pagi menyampaikan, tolong dijaga protokol kesehatan karena kita berinteraksi di sini banyak orang."
"Yang jelas sebelum terjun ke lapangan kami lakukan pengecekan, terutama pada saat dia bergerak dari sini naik kapal, dicek dulu," kata Rasman.
Kelanjutan Operasi
Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih terus berlangsung menjelang sepekan atau satu hari sebelum batas akhir waktu pencarian pada Jumat (15/1/2021) ini.
Hingga hari keenam pencarian Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021) malam, CVR masih belum ditemukan.
Tim DVI Polri juga berhasil mengidentifikasi 6 jenazah lain, hingga kini terdapat 12 jenazah penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.
Baca juga: Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Nama-namanya
Sementara, terdapat total 239 kantong jenazah yang telah dievakuasi oleh tim SAR gabungan.
Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Namun, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).
"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.
Baca juga: 6 Hari Pencarian, Terkumpul 239 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182