Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Tim Evakuasi Sriwijaya Air Reaktif Covid-19, Basarnas Pastikan Petugas di Lapangan Sehat

Basarnas memastikan tim evakuasi Sriwijaya Air yang berada di lapangan sehat setelah sejumlah petugas dinyatakan reaktif Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejumlah Tim Evakuasi Sriwijaya Air Reaktif Covid-19, Basarnas Pastikan Petugas di Lapangan Sehat
Wartakota
Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman. Basarnas memastikan tim evakuasi Sriwijaya Air yang berada di lapangan sehat setelah sejumlah petugas dinyatakan reaktif Covid-19. 

Kendati demikian, mereka yang bertugas di lapangan telah dilakukan pengecekan sebelum naik kapal.

Baca juga: Hari Ini Kepala Basarnas Akan Umumkan Status Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182

Untuk itu, Rasman memastikan petugas yang berada di lapangan sudah benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.

"Di lapangan itu benar-benar orang yang sehat. Sama, di sini juga (diperketat). Makanya saya setiap pagi menyampaikan, tolong dijaga protokol kesehatan karena kita berinteraksi di sini banyak orang."

"Yang jelas sebelum terjun ke lapangan kami lakukan pengecekan, terutama pada saat dia bergerak dari sini naik kapal, dicek dulu," kata Rasman.

Kelanjutan Operasi

Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih terus berlangsung menjelang sepekan atau satu hari sebelum batas akhir waktu pencarian pada Jumat (15/1/2021) ini.

Hingga hari keenam pencarian Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021) malam, CVR masih belum ditemukan.

Berita Rekomendasi

Tim DVI Polri juga berhasil mengidentifikasi 6 jenazah lain, hingga kini terdapat 12 jenazah penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi.

Baca juga: Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Nama-namanya

Sementara, terdapat total 239 kantong jenazah yang telah dievakuasi oleh tim SAR gabungan.

Hari ini, Basarnas rencananya akan mengumumkan kelanjutan operasi pencarian yang sudah memasuki hari ketujuh.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito saat menunjukkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito saat menunjukkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-18 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh penyelam TNI AL di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, berdasarkan Pasal 34 UU tersebut, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.


Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Rasman.

Baca juga: 6 Hari Pencarian, Terkumpul 239 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas