Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan dengan login di www.prakerja.go.id.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
Tangkap layar prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan dengan login di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan login di www.prakerja.go.id.

Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id, atau WA 0812-2123-123, Klaim Token Listrik Gratis Bulan Januari 2021

Baca juga: LOGIN eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan BPUM

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Lantas seperti apa cara pendaftarannya?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja

- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama Kepala Keluarga

- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id.

- Masukkan e-mail dan password yang digunakan untuk mendaftar.

- Lantas masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Tuliskan data diri lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kerja, dan unggah swafoto dengan memegang KTP.

Tes Kartu Prakerja

Para pendaftar akan melalui proses tes ini, untuk menggali potensi serta kompetensi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, peserta akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas