Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi DKPP Saat Dituding Berhentikan Arief Budiman dari KPU Hanya demi Puaskan Hasrat

DKPP menepis adanya tudingan yang menyebut mereka memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU hanya puaskan hasrat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reaksi DKPP Saat Dituding Berhentikan Arief Budiman dari KPU Hanya demi Puaskan Hasrat
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arif Budiman mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Bila hal itu benar, kata Zulfikar, DKPP tidak memahami esensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/puu-xi/2013, yang menegaskan putusan DKPP tidak final dan mengikat, dalam arti bisa dibawa ke pengadilan.

"Itulah mengapa putusan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, selalu bisa dan dapat dibawa ke lembaga peradilan, karena sesungguhnya pelaksana dan pemegang kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan," kata Zulfikar.

Atas dasar tersebut, Zulfikar mengusulkan kepada Komisi II DPR untuk menggunakan aturan dalam UU No. 7/2017 pada pasal 156 ayat 4, yang menyatakan setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

"Sungguh memprihatinkan bila ada badan yang oleh undang-undang diberi fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun dijalankan atas hasrat subyektif dan nir pemahaman yang komprehensif dan integreted," ujar Zulfikar.

Diketahui, DKPP memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).

Berita Rekomendasi

Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas