Anggota Tim DVI Ada Rasa Takut saat Tangani Jenazah, Begini Cara Menghilangkannya
Adapun Tim DVI berperan penting mengklasifikasi hasil temuan yang terdiri dari bagian tubuh dan properti milik korban kecelakaan pesawat.
Editor: Eko Sutriyanto
Kasubiddokpol Biddokes Polda Metro Jaya Kompol Asep Winardi mengatakan, kegiatan Tim DVI di Dermaga JICT II tersebut adalah fase satu dari empat fase yang ada terkait penanganan korban.
"Untuk DVI kan ada beberapa tim dalam arti ada beberapa fase, fase 1, fase 2, fase 3, fase 4. Kami di sini (Dermaga JICT II) fase 1 karena langsung dari TKP," kata Asep di Dermaga JICT II, Sabtu (16/1/2021).
Setelah proses pemilahan rampung, bagian tubuh maupun properti korban diberi nomor dan kembali dimasukan ke dalam kantong jenazah.
Kemudian, kantong jenazah yang sudah dipilah itu langsung dimasukan ke dalam mobil ambulans yang siap berangkat ke RS Polri.
Asep menuturkan, selama proses pelabelan bagian tubuh maupun pemisahan dengan properti, ada beberapa kendala yang sempat ditemui timnya.
Terutama ketika melakukan pemilahan terhadap bagian tubuh korban yang terkadang memakan waktu lama lantaran kondisinya bercampur serpihan pesawat atau barang-barang lainnya.
"Itu harus kita potong, kita pisahkan. Karena kan yang kita temukan pasti ada yang nempel di kursi harus dilepas atau satu satu," kata Asep yang juga bertindak sebagai Koordinator Fase 1 Tim DVI Operasi Sriwijaya Air SJ-182.
Setelah fase satu, penanganan korban kecelakaan pesawat ini akan memasuki fase dua hingga fase empat yang seluruhnya bertempat di RS Polri.
Asep menjelaskan, fase dua disebut sebagai postmortem.
Baca juga: Komandan Tim DVI Polri Tegaskan Proses Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air Jalan Terus
Dalam fase ini, Tim DVI di RS Polri akan mengambil data primer korban seperti sidik jari, sidik gigi, dan DNA.
"Maupun data secondary seperti properti yang dipakai dan lain-lainnya," kata Asep.
Kemudian, hasil postmortem akan dicocokkan dengan fase tiga atau fase antemortem.
Di sini, petugas akan mengumpulkan data korban semasa hidup.
Data-data yang dimaksud misalnya dokumen penting korban antara lain ijazah, kartu keluarga, serta riwayat berobat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.