Pengusaha Apresiasi Tindakan Tegas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Apresiasi dan dukungan datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Satuan Tugas (Satgas) patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau mendapat apresiasi.
Apresiasi dan dukungan datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar.
Aksi yang sempat melibatkan perlawanan dan kekerasan dari sejumlah oknum pemasok rokok ilegal ini ditaksir dapat merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar apabila berhasil dilakukan.
Sulami menyatakan, pihaknya cukup menyayangkan terjadi perlawanan yang memaksa para petugas mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Bea Cukai Klaim Peredaran Rokok Ilegal dari Tahun ke Tahun Berhasil Ditekan
“Sangat kami sayangkan sampai ada perlawanan seperti itu, namun kami selaku pelaku industri, sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bea Cukai. Pemerintah sudah sangat all out dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” kata Sulami.
Sulami juga mengapresiasi ketangguhan para petugas Bea Cukai pada peristiwa kemarin.
“Kami menyadari, perjuangan memberantas peredaran rokok ilegal di garda terdepan adalah pekerjaan yang sangat menantang dan mempertaruhkan nyawa," katanya.
Menurut dia, di sanalah akses lalu lintas komoditas rokok ilegal terus terjadi dan memang perlu pengawalan yang intens.
"Apa yang terjadi kemarin merupakan upaya penegakan hukum yang luar biasa bagi kami dari kacamata pelaku industri. Kami mendukung semua upaya yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya
Pihaknya pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal.
Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 339,18 miliar per November 2020.
Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 247,64 miliar.