Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramal tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Peramal Mbak You akan dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.Mbak You peramal terkait ramalannya tentang nasib kekuasaan Presiden Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ramal tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Jelang berakhirnya tahun 2020 dan memasuki tahun 2021, Spiritual kejawen Mbak You mengundang puluhan teman media dalam acara PRESS CONFERENCE TERAWANGAN MBAK YOU akhir tahun 2020 dan prediksi tahun 2021, yang berlangsung di HOTEL AROSA, Jalan Veteran Bintaro, Sabtu (21/11/2020) Jakarta. Karena ramalannya tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro JayaTRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peramal Mbak You akan dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Mbak You peramal terkait ramalannya tentang nasib kekuasaan Presiden Joko Widodo pada tahun ini

"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).

Muannas mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. Adapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.

"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.

Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.

Berita Rekomendasi

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You

Mbak You ketika ditemui di kawasan Jakarta.
Mbak You ketika ditemui di kawasan Jakarta. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.

"Kita masih download buktinya kan video di Youtube. Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.

Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.

Dalam video itu, dirinya meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas