Situs Resmi Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Hati hati hoaks, ini cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 di www.prakerja.go.id
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 hanya di www.prakerja.go.id.
Pemerintah bakal kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun ini.
Program Kartu Prakerja 2021 akan diawali dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Terkait dengan rencana pembukaan pendaftaran tersebut, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang mengatasnamakan pendaftaran Kartu Prakerja.
Pasalnya, terdapat situs yang mengatasnamakan pendaftaran Kartu Prakerja, padahal situs itu adalah situs yang diduga mencuri data pribadi.
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi di situs yang tidak benar," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tahutu dalam keterangannya, Minggu (17/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 11 Penerima Kartu Prakerja Curhat ke Menko Airlangga, Begini Cerita Mereka
Dalam pesan yang beredar, situs abal abal itu menggunakan situs http://dashboard.prakerja12.xyz/?gel=12 untuk mengumpulkan data masyarakat.
Padahal, situs resmi yang digunakan untuk mendaftar program Kartu Prakerja yakni www.prakerja.go.id.
"Perhatikan akhiran go.id," kata Louisa.
Luoisa mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan tanggal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan disampaikan lewat media sosial resmi Kartu Prakerja yakni Instagram dan Facebook, dengan akun @prakerja.go.id.
Sambil menunggu kepastian pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2021 , tidak ada salahnya menyimak panduan pendaftaran Kartu Prakerja.
Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan persyaratannya.
Agar bisa mendaftar, peserta harus memiliki tiga syarat dasar yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Berikut ini panduan pendaftaran Kartu Prakerja berdasar pengalaman tahun lalu, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Minggu (17/1/2021):
1. Buat Akun Pra Kerja
Untuk Anda yang belum memiliki akun, Anda perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukkan nama lengkap, email dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id
2. Mengisi Data diri
- Login dengan memasukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap
- Upload foto KTP dan Foto selfie memegang KTP
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS
3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online
- Siapkan alat tulis dan kertas untuk mengikuti tes selama 15 menit
- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
- Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran, kamu akan mendapatkan notifikasi
- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan
- Notifikasi lolos Kartu Prakerja atau tidak (Tangkap layar www.prakerja.go.id)
Untuk diketahui, Kartu Prakerja gelombang 1 diluncurkan pada 11 April 2020.
Selama tahun 2020, pendaftaran Kartu Prakerja terbagi dalam 11 gelombang dengan jumlah penerima sebanyak 5,9 juta orang.
Kuota per gelombang antara 164 ribu hingga 800 ribu orang
Untuk tahun 2021 ini, peserta yang telah menerima atau lolos sebagai peserta Kartu Pra Kerja tidak boleh mendaftar lagi.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?
Pendaftar Kartu Prakerja akan mendapat insentif bantuan pelatihan dengan total Rp 3,55 juta atau Rp 3.550.000,00.
Rinciannya meliputi biaya bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan survei kebekerjaan senilai Rp 150.000,00.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mutia Fauzia)