Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Apakah Anies Bakal Terpilih Jika Maju Kembali di Pilgub DKI, Ferdinand Hutahaean: 100% Gak

Ferdinand awalnya seperti biasanya membuat cuitan yang menyindir kinerja Anies Baswedan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Apakah Anies Bakal Terpilih Jika Maju Kembali di Pilgub DKI, Ferdinand Hutahaean: 100% Gak
Kolase Warta Kota
Ferdinand Hutahaean yakin Anies Baswedan tidak akan terpilih jika kembali maju pada pilgub DKI. 

Ia pun memuji kepemimpinan gubernur sebelum Anies dan menyebutnya sejumlah penghargaan itu atas kinerja gubernur sebelumnya.

"Sementara kerja nyata tak terlihat. Beruntung kinerja Gubernur terdahulu menghasilkan penghargaan sekarang," tulisnya.

Seorang follower kemudian menanyakan tentang kemungkinan Anies Baswedan terpilih kembali jika maju pada pilkada DKI Jakarta.

Ferdinand Hutahaean yakin Anies Baswedan tidak akan terpilih jika kembali maju pada pilgub DKI.
Ferdinand Hutahaean yakin Anies Baswedan tidak akan terpilih jika kembali maju pada pilgub DKI. (Kolase Warta Kota)

"Kira2 seandainya kalau PILKADA 2022 jadi dilakukan, apakah Bapak ini terpilih lagikah??? Kalau 2024 saya tidak begitu yakin," tanya @RingkotP

Menjawab itu, dengan tegas Ferdinand yakin bahwa Anies Baswedan tidak akan terpilih lagi.

"Terpilih lagi? Hahahaha ta nggalah..!! 100%," jawabnya.

Rencana pilgub serentak 2024

Berita Rekomendasi

KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.

Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.

KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022

Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.

Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.

Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive : Ferdinand Hutahaen Yakin 100 Persen Anies Baswedan Akan Tumbang Jika Maju Kembali di Pilgub DKI 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas