POPULER NASIONAL FPI Sayangkan Pernyataan Komnas HAM | Bayi Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi
Simak berita populer nasional Tribunnews, FPI menyayangkan pernyataan Komnas HAM, bayi korban Sriwijaya Air teridentifikasi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Ia merasa heran dengan kesimpulan Komnas HAM yang menyebut suasana bentrok tersebut tidak mencekam hanya berdasarkan voice note.
Baca juga: VIRAL Aksi Polisi Gendong Nenek yang Terjebak Banjir Kalsel, Akui Sedih saat Tahu Kondisi sang Nenek
Baca juga: TNI AD Kirim Puluhan Dus Pampers Hingga Alat Berat Untuk Korban Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
2. Rombongan Mobil Presiden Terjang Banjir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (18/1/2021).
Beredar foto mobil rombongan Presiden terendam banjir di Kalimantan Selatan.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, membenarkan bahwa rombongan mobil presiden menerjang jalanan yang terendam banjir sebelum menuju lokasi jembatan.
Untuk diketahui Presiden dalam kunjungannya ke Kalimantan Selatan meninjau dua jembatan yakni, jembatan Pakauman dan Jembatan Mataraman di Kecamatan Astambul, Kalimantan Selatan.
"Bukan terendam, Tapi jalanan banjir kurang lebih sebetis dewasa menuju titik lokasi jembatan," kata Heru kepada Tribunnews.com, Senin, (18/1/2021).
Meskipun menerjang banjir, Heru mengatakan kunjungan kerja presiden di Kalimantan Selatan tidak tersendat.
Kunjungan presiden berjalan lancar sesuai jadwal kegiatan yang telah disusun.
3. Waspada Penipuan Kartu Prakerja Gelombang 12
Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2021, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021, Simak Cara dan Syarat Daftar di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hanya dilakukan melalui www.prakerja.go.id.
Melalui akun Instagram @prakerja.go.id, pihaknya mengimbau kepada calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12.