Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Anaknya Rp 3 M, Kakek Ini Meneteskan Air Mata: untuk Sekolahkan Mereka Saja Lebih dari Itu

Di usia senjanya, seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara, harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Digugat Anaknya Rp 3 M, Kakek Ini Meneteskan Air Mata: untuk Sekolahkan Mereka Saja Lebih dari Itu
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. 

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Namun Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.

Kecewa pada Masitoh yang menjadi kuasa hukum Deden

Koswara juga mengutarakan kekecewaannya kepada anaknya, Masitoh yang justru ikut membantu Deden dalam kasus ini.

Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Namun ternyata Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Berita Rekomendasi

Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021).

Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

20 advokat bantu Koswara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas