Digugat Anaknya Rp 3 M, Kakek Ini Meneteskan Air Mata: untuk Sekolahkan Mereka Saja Lebih dari Itu
Di usia senjanya, seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara, harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung.
Editor: Malvyandie Haryadi
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Anggota DPR turut mendampingi
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi turut mendampingi pihak Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Dia berharap masalah dapat diselesaikan dengan damai. "Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.
Dedi pun berharap Koswara memaafkan Masitoh yang telah meninggal dunia.
"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," tandasnya.
Meneteskan air mata
Dedi tampak banyak menghibur Koswara.
Dia juga tampak meneteskan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.