Sempat Viral, Imigrasi Telah Deportasi Kristen Gray dan Kekasihnya ke AS
Pihak Imigrasi telah mendeportasi Kristen Gray beserta kekasihnya, Saundra Michelle Alexander ke Amerika Serikat pada Kamis (21/1/2021) subuh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pihak Imigrasi telah mendeportasi Kristen Gray beserta kekasihnya, Saundra Michelle Alexander ke Amerika Serikat pada Kamis (21/1/2021) subuh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan keduanya dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
"Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Jamaruli lewat keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/1/2021).
Kata Jamaruli, Kristen dan Saundra berangkat menggunakan penerbangan america airlines operated by japan airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas," jelas Jamaruli.
Sebagaimana diketahui, Kemenkumham Kanwil Bali menyebutkan ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray.
Baca juga: Ajak WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray dan Pasangannya Sesama Jenis Akhirnya Diusir
Berikut ini 4 poin pelanggaran Kristen Gray:
1. Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
2. Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBTQ+ (queer friendly).
3. Kristen membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat masa pandemi COVID-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
4. Kristen diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Atas serangkaian perbuatannya, kedua Warga Negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.