Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu

Janji Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu, Jumat (22/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Janji Listyo Sigit Prabowo soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Janji Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo soal tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Kami Menunggu, Jumat (22/1/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus itu.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan mengenai pelanggaran HAM pada tewasnya 4 anggota laskar FPI, Jumat (8/1/2021).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan mengenai pelanggaran HAM pada tewasnya 4 anggota laskar FPI, Jumat (8/1/2021). (Youtube Kompas TV)

Baca juga: TP3 Sebut 6 Laskar FPI Tidak Bersenjata dan Tidak Menyerang Polisi

Baca juga: Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."

"Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Berita Rekomendasi

Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."

"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas