Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain Anas, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang merupakan terpidana perkara korupsi proyek e-KTP juga mendapat pengurangan hukuman melalui PK.
Dalam amar putusan PK, majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.
Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkurang dari semula 15 tahun pidana penjara di tingkat Kasasi menjadi 12 tahun pidana penjara.