Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan

"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," kata Andi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Agung: Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
net
Ilustrasi palu hakim 

Selain Anas, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang merupakan terpidana perkara korupsi proyek e-KTP juga mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

Dalam amar putusan PK, majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkurang dari semula 15 tahun pidana penjara di tingkat Kasasi menjadi 12 tahun pidana penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas