Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Listyo Sigit Prabowo soal Pam Swakarsa, Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin: Tidak Tepat

Wacana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal bentuk Pam Swakarsa kembali, pengamat kepolisian Gardi Gazarin: Tidak Tepat, Jumat (22/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Wacana Listyo Sigit Prabowo soal Pam Swakarsa, Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin: Tidak Tepat
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gardi Gazarin. Wacana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal bentuk Pam Swakarsa kembali, pengamat kepolisian Gardi Gazarin: Tidak Tepat, Jumat (22/1/2021). 

Namun demikian, Jaleswari menyebut, perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud calon Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri.

Hal itu disampaikan Jaleswari menanggapi peryataan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan memasukkan 'peningkatan peran Pam Swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya.

"Dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: 9 Janji dan Program Calon Kapolri Listyo Sigit, Layanan Secepat Pizza hingga Aktifkan Pamswakarsa

Ia menjelaskan, bahwa peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut dimana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Maka, pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan.

Serta, mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. 

"Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Shella/Fransiskus Adhiyuda)(Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas