Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan

Sikapi video viral di SMK Negeri 2 Padang, Bamusi sebut harusnya sekolah jadi wahana reproduksi nilai-nilai empat pilar kebangsaan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan
theeducatoronline.com
Ilustrasi kelas di sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video yang menampilkan adu argumen antara orangtua siswi dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang ditemukan di media sosial Facebook itu memperlihatkan adu argumen terkait kewajiban siswi untuk mengenakan jilbab.

Diduga, orangtua murid yang berdebat itu dari non muslim.

Menyikapi video yang viral tersebut, Sekretaris Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan milik negara, yang  tidak sepatutnya membuat aturan tersebut.

Sekolah negeri, sambung Gus Falah, seharusnya menjadi wahana reproduksi nilai-nilai empat pilar kebangsaan kita, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI.

"Salah satu esensi dari empat pilar kebangsaan kita adalah toleransi terhadap perbedaan, termasuk perbedaan agama dan budaya. Ketika sebuah sekolah milik negara melakukan penyamaan paksa, maka hal itu merupakan wujud intoleransi yang melanggar empat pilar kebangsaan kita," kata Gus Falah dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2020).

PP Bamusi Gus Falah
Sekretaris Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) 

Baca juga: KPAI Minta Disdik Sumbar Periksa Kepala SMKN 2 Padang yang Mewajibkan Siswi Non Muslim Pakai Jilbab

Gus Falah, yang juga Bendahara PBNU ini menegaskan kewajiban di sekolah negeri tersebut berpotensi menjadi tempat bertumbuhnya intoleransi.

Berita Rekomendasi

Bamusi menilai, seluruh sekolah negeri harus menjadi pemantik semangat toleransi dan multikulturalisme.

"Seluruh pihak terkait dan berwenang, baik Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan di daerah harus melakukan koreksi total terhadap aturan intoleran di SMKN 2 Padang, maupun di seluruh sekolah negeri di Indonesia. Jangan ada lagi intoleransi muncul dari lembaga pendidikan milik negara, yang seharusnya menjadi wadah internalisasi nilai-nilai kebangsaan," ujar Gus Falah.

Kepala Sekolah Minta Maaf

Melansir dari Kompas,com, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmandi mengatakan pihaknya minta maaf atas adanya aturan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Kasus tersebut, kata dia, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sedangkan siswi non-muslim yang sebelumnya diberikan sanksi karena tak mengenakan jilbab mulai sekarang diberikan izin untuk kembali sekolah.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Legislator PPP: Tidak Boleh Diskriminasi di Sekolah

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.

"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu.

Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2021).

Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMK N 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.

"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.

Setelah aturan tersebut menjadi polemik, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan.

Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Pimpinan Komisi X: Sekolah Tak Boleh Paksakan Murid

Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab.

"Tadi tim sudah turun. Di sekolah itu ada 46 orang non-muslim dan semuanya memakai jilbab, kecuali siswi yang protes ini," kata Adib.

"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas