Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab, Legislator PDIP Minta Ada Teguran dan Sanksi

Andreas Hugo Pareira meminta adanya teguran dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mewajibkan siswi non muslim di Padang untuk mengenakan jilbab.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab, Legislator PDIP Minta Ada Teguran dan Sanksi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta adanya teguran dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mewajibkan siswi non muslim di Padang untuk mengenakan jilbab

"Terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswi di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas. Karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila," ujar Andreas, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021). 

Andreas menjelaskan bahwa lembaga pendidikan negeri adalah lembaga pendidikan yang dibangun oleh negara untuk seluruh warga negara Indonesia dengan berbagai latar belakang perbedaan baik agama, suku, bahasa maupun etnis. 

Karenanya sudah sewajarnya, kata Andreas, ada ruang untuk menghargai perbedaan dan menerima kebhinekaan peserta didik. 

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Pimpinan Komisi X: Sekolah Tak Boleh Paksakan Murid

Menurut Andreas, toleransi antar pedidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah-sekolah tersebut.

"Jadi tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan, baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik, baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik," kata dia. 

"Oleh karena itu terhadap lembaga pendidikan yang melakukan peserta didik untuk berkeyakinan atau menggunakan simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan agamanya harus diberikan peringatan keras," tandasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas