Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Dana BPUM, Siapkan 3 Syarat Berikut untuk Mencairkan

Bantuan langsung tunai diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Dana BPUM, Siapkan 3 Syarat Berikut untuk Mencairkan
Humas Bank BRI
Bantuan langsung tunai diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya. 

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

Baca juga: CEK Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen untuk Pencairan

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

BERITA REKOMENDASI

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dananya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Akses eform.bri.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta

Ilustrasi uang.
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri


- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas