BPIP Minta Mendikbud Perketat Pengawasan Sekolah Agar Tidak Ada Kebijakan Diskriminatif
Pernyataan Romo Benny tersebut terkait dengan pihak sekolah SMKN 2 Padang yang mewajibkan anak didiknya yang non muslim mengenakan jilbab.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan pengawasan terhadap regulasi yang melarang pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.
Pernyataan Romo Benny tersebut terkait dengan pihak sekolah SMKN 2 Padang yang mewajibkan anak didiknya yang non muslim mengenakan jilbab.
"Yang paling penting di sini adalah pengawasan. Regulasi sebaik dan setegas apapun apabila tanpa pengawasan akan percuma," kata Benny kepada Tribunnews.com, Minggu, (24/1/2021).
Menurut dia, pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah, harus dibarengi dengan pengawasan rutin oleh dinas-dinas pendidikan.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kemendikbud Bakal Revitalisasi 900 SMK Berbasis Industri 4.0
Sanksi harus disertakan dalam proses pengawasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tentu harus ada sanksinya karena ini bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Romo Benny mengatakan apa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Selain itu, menurut dia mengenakan jilbab merupakan bagian dari kesadaran yang tidak dapat dipaksakan.
Baca juga: Forum Komunikasi Guru Minta Kemendikbud Kaji Ulang Soal Pemberhentian Tunjangan Guru SPK
"Karena keyakinan kan merupakan kebebasan seseorang untuk melakukan ekspresi keimanan seseorang. Jadi jelas bahwa ini juga bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.
Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu senagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Mantan CEO Gojek ini mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah. Aturan tersebut diantaranya, Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Baca juga: PKS Kritik Alasan Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru SPK
Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," ucap Nadiem.
"Untuk itu pemerintah tidak akan menolelir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.
Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat.
Sanksi tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.