Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Prihatin Siswa Nonmuslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Pakai Jilbab

Keprihatihan tersebut disampaikan Lestari menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri 2, Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan MPR Prihatin Siswa Nonmuslim SMKN 2 Padang Diwajibkan Pakai Jilbab
Istimewa/dokumentasi pribadi
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat merasa prihatin seiring masih adanya kalangan pendidik belum memahami nilai-nilai kebangsaan, seperti kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa. 

Keprihatihan tersebut disampaikan Lestari menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri 2, Padang, Sumatera Barat.

"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Mahfud: Tidak Boleh Ada Kewajiban Anak Non Muslim Pakai Jilbab di Sekolah

Rerie sapaan Lestari menyebut, kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum, menunjukkan beberapa kalangan pendidik abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.

Padahal, kata Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945  ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Anggota Komisi X DPR itu. 

Berita Rekomendasi

Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal, seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.

"Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki," papar Rerie. 

"Peristiwa di Padang, harus menjadi alarm tanda bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, karena berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas