Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asetnya Tergusur Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asetnya Tergusur Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI 

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dari keluarga Cendana yang juga putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 miliar.

Ini lantaran salah satu aset Tommy yang memiliki nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tergusut proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini selain meminta ganti rugi, Tommy juga meminta proyek jalan tol ini dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.

Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.

Tommy Soeharto menggugat pihak-pihak berikut ini:

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

BERITA REKOMENDASI

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.


"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,"

tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

Baca juga: Tutut Soeharto Kabarkan Putrinya Melahirkan, Anggota Keluarga Cendana Bertambah Lagi, Intip Momennya

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas