Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Langkah Pemerintah Bentuk Komponen Cadangan
Mereka memandang pembentukan komcad merupakan langkah yang terburu-buru. Ini alasannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Kelima, lanjut Gufron, mekanisme pembiayaan dalam Undang-Undang PSDN bermasalah karena bertentangan dengan prinsip sentralisasi anggaran pertahanan.
Berangkat dari hal tersebut, kata Gufron, pihaknya menilai pemerintah salah kaprah dan jelas melakukan militerisasi dengan mempercepat implementasi lewat PP No. 3 Tahun 2021 tentang PSDN.
"Seharusnya, Presiden melakukan legislative review terhadap UU ini sebelum UU ini diimplementasikan," kata Gufron.
Ia mengatakan pihaknya juga mendesak Pemerintah fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam hal penguatan alutsista, peningkatan kapasitas profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit di tengah kondisi anggaran pertahanan yang terbatas.
Ketiga, kata Gufron, Jika ingin didorong, pembentukan komponen cadangan sebaiknya fokus melibatkan pegawai negeri sipil saja dan tidak perlu menjadikan masyarakat secara umum sebagai bagian objek dari pelatihan dasar kemiliteran.
"Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum," kata Gufron.