Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Menteri Bertambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Membengkak, Bagi-bagi Kekuasaan?

Dalam beberapa hari terakhir muncul kabar jumlah menteri yang disiapkan Prabowo bertambah jadi 40-an menteri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jumlah Menteri Bertambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Membengkak, Bagi-bagi Kekuasaan?
Istimewa
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI dalam 25 hari ke depan, tepatnya 20 Oktober 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI dalam 25 hari ke depan, tepatnya 20 Oktober 2024.

Menjelang pelantikan presiden RI, Prabowo akan mengumumkan nama-nama menteri.

Rencananya Prabowo akan melantik menterinya tak berselang lama setelah pelantikan presiden RI.

Jelang pelantikan, dalam beberapa hari terakhir muncul kabar jumlah menteri yang disiapkan Prabowo bertambah jadi 40-an menteri.

Sekadar perbandingan, saat ini Presiden Jokowi 'hanya' memiliki 34 menteri.

Beberapa waktu lalu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya penambahan kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.

BERITA TERKAIT

Menurut dia penambahan itu merupakan bagian optimalisasi tugas kementerian.

"Penambahan kementerian itu adalah untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka kita itu memenuhi janji kampanye yang kemudian ada di astacita dan program aksi yang kemarin dilakukan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco menuturkan bahwa jumlah pertambahan Kementerian nantinya baru akan diumumkan 7 hari sebelum pelantikan Prabowo.

"Jumlah itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40, Kita juga masih melakukan simulasi, mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final H-7 atau H-5 atau kali mungkin begitu," jelasnya.

DPR RI juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Dengan demikian, Presiden Prabowo kelak bisa menambah jumlah anggota Wantimpres.

Jumlah Komisi di DPR Juga Bertambah

Karena jumlah kementerian akan bertambah maka jumlah komisi di DPR juga bertambah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas