Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Menteri Bertambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Membengkak, Bagi-bagi Kekuasaan?

Dalam beberapa hari terakhir muncul kabar jumlah menteri yang disiapkan Prabowo bertambah jadi 40-an menteri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jumlah Menteri Bertambah, Jumlah Komisi di DPR Ikut Membengkak, Bagi-bagi Kekuasaan?
Istimewa
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI dalam 25 hari ke depan, tepatnya 20 Oktober 2024. 

Komisi di DPR adalah alat kelengkapan di DPR yang bertugas mengawasi kinerja setiap kementerian.

Misalnya saat ini Komisi I DPR yang bertugas mengawasi bidang Pertahanan, TNI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana penambahan komisi di DPR RI boleh saja untuk dilakukan seiring dengan penambahan jumlah kementerian/lembaga pemerintahan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan bahwa penambahan komisi ini harus meningkatkan kinerja DPR dalam melakukan pengawasan.

"Saya menilai wacana penambahan jumlah Komisi di DPR untuk menyesuaikan jumlah kementerian yang bertambah boleh saja asalkan bisa meningkatkan efektivitas kinerja DPR dalam melaksanakan fungsinya," kata Jazuli saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, jika dilihat secara objektif dan proporsional, penambahan jumlah Komisi bisa diletakkan dalam kerangka distribusi beban kerja DPR untuk melaksanakan fungsinya terhadap kementerian/lembaga.

Dengan adanya penambahan kementerian/lembaga, Jazuli mengatakan, beban kerja DPR RI akan bertambah jika masih memiliki 11 komisi yang ada.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan penambahan jumlah Komisi di DPR hal itu bisa menjadi solusi. Komisi juga bisa lebih fokus dalam fungsinya dengan mitra pemerintah yang spesifik," ujarnya.

Diketahui, DPR RI resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tidak ada batasan kewenangan Presiden untuk membentuk kementerian.

Dengan demikian, Presiden boleh membentuk kementerian/lembaga baru.

Terkait hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani pernah mengatakan, penambahan kementerian akan turut menambah jumlah komisi DPR RI. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mitra kerja di DPR.

Bagi-bagi Kekuasaan?

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merespons kabar tersebut dengan mengatakan penambahan kementerian tidak memiliki urgensi. 

Menurutnya sejauh ini seluruh permasalahan kenegaraan sudah tertangani dengan kementerian yang ada sekarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas