Anak Kandung Kakek Koswara di Muncul PN Bandung: Saya Berdosa dan Siap Sujud di Kaki Bapak
Kakak tertua Deden bernama Hamidah meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya.
Saya siap berdamai," ujar Deden.
Laporkan anak
Kakek RE Koswara (85) sendiri melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar karena merasa diancam, Senin (25/1/2021) kemarin.
Sebelumnya, Koswara dan tiga anaknya berseteru karena masalah sewa-menyewa tanah.
Ini berbuntut gugatan anak Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mereka menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Semuanya bermula dari urusan tanah seluas 3x2 meter.
Baca juga: Agnez Mo Pernah Ungkap Kriteria Pasangan, Ada 1 Syarat Jika Hubungannya Serius, Ariel NOAH Cocok?
Baca juga: Para Pemikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut Akan Diangkat Jadi Pekerja Lepas Harian
Baca juga: UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Ini Detik-detik Kakek Koswara Diteriaki Kata Kasar 2 Pria
Tak hanya RE Koswara, dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT setempat di Kelurahan Pakemitan, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Babak baru kasus ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin, yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia datang bersama anaknya, Hamidah.