Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional

Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyoroti langkah FPI yang melaporkan kematian enam laskarnya ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional Den Haag, Belanda.

Damanik menilai, peristiwa pembunuhan enam laskar FPI itu tidak akan diterima oleh ICC.

Hal itu lantaran Indonesia bukan negara yang menjadi bagian dari anggota ICC.

Baca juga: Bareskrim Masih Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

"Indonesia bukan negara anggota ICC (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma," kata Damanik melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan kasus yang terjadi di wilayah Indonesia.

Bahkan, beberapa unsur juga tak terpenuhi agar kasus tersebut bisa ditangani Mahkamah Internasional.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menjelaskan, Mahkamah Internasional bekerja bukan sebagai peradilan pengganti atas sistem pradilan nasional suatu negara.

Berita Rekomendasi

Mahkamah Internasional baru akan bekerja jika negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi "unwilling" dan "unable" akibat mekanisme peradilan Indonesia yang kolaps.

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata Damanik.

Baca juga: FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Statuta Roma menjabarkan, "unwilling" atau kondisi tidak bersungguh-sungguh adalah kondisi jika negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

Sedangkan, dalam Pasal 17 Ayat (3) Statuta Roma menyebutkan, "unable" atau kondisi dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh atau sebagian.

Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi.
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Karena tidak masuknya persyaratan ini, Damanik menegaskan Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah bekerja.

Sebab, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas