Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional
Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional.
Hariadi menjelaskan, pelaporan ini memiliki tujuan yang jelas.
Pasalnya, mereka melihat adanya mata rantai kekerasan aparatur negara yang cenderung sudah menjadi kebijakan bersifat permanen oleh penguasa.
"Perihal tanggapan dan diproses oleh pihak ICC, kami masih menunggu," kata Hariadi.
Dalam responsnya, kata Hariadi, Komnas HAM mengatakan laporan ke ICC akan sulit karena Indonesia bukanlah negara bagian dari Status Roma.
Akan tetapi, pihaknya tetap memperjuangkan kasus ini.
"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," jelas Hariadi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Berita Rekomendasi