Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional

Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Komnas HAM Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Bakal Ditolak Mahkamah Internasional
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. Komnas HAM tidak yakin laporan kematian enam laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional bisa sampai ke Pengadilan Internasional. 

"Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed."

"Atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali," ujarnya.

FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke ICC

Sebelumnya diberitakan, tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mengaku akan tetap berjuang menegakkan hukum.

Pihaknya kemudian melaporkan kasus penembakan ini ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Antipenyiksaan Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua tim advokasi Hariadi Nasution.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Bakal Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Menurut Hariadi, pihaknya telah mengirim laporan kepada Komite Antipenyiksaan Internasional sejak 25 Desember 2020 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Tim adokasi enam warga Sipil yang dibunuh, sejak 25 Desember (2020) sudah mengirimkan laporan ke Commite Against Torture di Jenewa."

"Indonesia terikat dalam Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua tim advokasi Hariadi Nasution kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Selain ke Komite Antipenyiksaan Internasional, tim advokasi juga melaporkan kasus ini ke International Criminal Court (ICC).

Namun, pelaporan ke ICC tidak hanya berkaitan dengan kematian enam laskar FPI.

Tetapi, mereka juga melaporkan terkait dugaan pembunuhan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Adapun, peristiwa 21-23 Mei 2019 yang dimaksud adalah saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Jokowi-Maruf Amin.

Dalam peristiwa itu, Hariadi menyebut ada korban yang tewas.

Baca juga: Amien Rais Bakal Buat Buku Putih Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas