Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo

Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2021).

Sigit akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Penyidik KPK turut memanggil dua saksi lagi untuk diperiksa bagi tersangka Adi, mereka ialah Staf Ahli Menteri Kemensos RI Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.

Tak hanya melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono, penyidik KPK juga ingin mengusut perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Untuk itu, dipanggil dua saksi, yakni Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.

Baca juga: KPK Masih Fokus Kejar Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara Cs

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas